Sunday 4 June 2017

AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM

AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
A.   PENDAHULUAN
Upaya peningkatan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu program yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu layanannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 pasal 2 ayat 2 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan dalam tiga program terintegrasi yaitu evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.[1]
Akreditasi Sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Secara istilah akreditasi diartikan sebagai satu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. [2]
Akreditasi sekolah dan madrasah diselenggarakan atas dasar pertimbangan bahwa upaya meningkatkan kualitas sekolah dan madrasah adalah upaya meningkatkan kualitas para lulusannya, sehingga dapat memiliki basis ilmu pengetahuan dan moral yang diperlukan dalam menghadapi masa depannya.[3]
Berdasarkan uraian di atas menunjukkan betapa pentingnya akreditasi sekolah bagi upaya peningkatan mutu dan layanan serta penjaminan mutu sebuah satuan pendidikan. Sehingga dalam hal ini kami akan membahas tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan Islam.

B.     RUMUSAN MASALAH
            Berdasarkan latar belakang maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pengertian akreditasi lembaga pendidikan islam?
2.      Apa saja yang diakreditasi dalam lembaga pendidikan islam?
3.      Bagaimana cara dalam akreditasi lembaga pendidikan islam?

C.    PEMBAHASAN
1.      Pengertian Akreditasi Lembaga Pendidikan Islam
Undang-undang sistem pendidikan nasional No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Akreditasi menurut arti kata : pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.[4]
Menurut Bambang Suryadi, akreditasi adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Secara istilah akreditasi diartikan sebagai satu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka.[5]
Menurut Ara Hidayat, akreditasi juga diartikan sebagai kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.[6]
Menurut peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menyebutkan bahwa yang dimaksud akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.[7] Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi yang dibentuk oleh Gubernur. BAN-S/M melaksanakan akreditasi terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menurut Dewa Ketut Sukardi, akreditasi dalam makna proses yaitu penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah/madrasah secara berkelanjutan sedangkan akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah/madrasah telah memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan.[8] Oleh karena itu dalam akreditasi seko­lah/madrasah­ diadakan studi kelayakan untuk mengumpulkan berbagai imformasi tentang hal-hal yang dibutuhkan untuk pitaenyusunan program pendidikan dan akreditasi di sekolah/madrasah yang dimaksud.
Maka dapat disimpulkan bahwa akreditasi lembaga pendidikan Islam adalah suatu proses penilaian kualitas madrasah, baik madrasah negri maupun swasta dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga akreditasi. Hasil penilaian tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk memelihara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan lembaga yang bersangkutan.
Akreditasi madrasah diselenggarakan atas dasar pertimbangan bahwa upaya meningkatkan madrasah adalah upaya meningkatkan kualitas para lulusannya, sehingga dapat memiliki basis ilmu pengetahuan dan moral yang diperlukan dalam menghadapi masa depannya. Oleh karena itu penyelenggaraan akrditasi madrasah merupakan langkah penting dilakukan oleh Departemen Agama, khususn ya Direktorat Madrasah dan PAI Di sekolah umum- Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam dalam memotret kinerja madrasah dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan.[9]
Dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 60 tentang akreditasi di jelaskan bahwa:
1.      Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal maupun non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2.      Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah atau lembaga mandiri yang berwewenang sebagai bentuk akuntabilitas public.
3.      Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang be rsifat terbuka.
4.      Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat(2) dan ayat (3) iatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[10]

a.      Tujuan  Akreditasi Lembaga Pendidikan Islam
Tujuan dari akreditasi madrasah adalah unuk memperoleh gambaran keadaan dan kinerja madrasah dan untuk menentukan tingkat kelayakan suatu madrasah dalam menyelenggarakan pendidikan, sebagai dasar yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan dan pengembangan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.[11]
Selain itu akreditasi juga bertujuan agar pihak luar, pengguna jasa pendidikan mengetahui mutu sekolah dimana mereka sedang belajar, orang tua mengetahui mutu dan reputasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja juga mengetahui kemana mereka harus memilih dan merekrut tenaga kerjanya; pemerintah  mengetahui dari reputasi sekolah dan madrasah yang bagaimana mereka harus merekrut atau mendapatkan tenaga kerjanya, dan lembaga-lembaga (sekolah-sekolah) lain juga dapat mengetahui dengan lembaga pendidikan yang bagaimana mereka bekerja sama. Lebih dari pada itu, pemerintah sangat berkepentingan untuk mengetahui, baik langsung maupun tidak langsung, mutu pendidikan nasional.[12]
b.      fungsi akreditasi dari suatu madrasah adalah sebagai berikut:
·         Perlindungan Masyarakat(Quality Assurance)
Maksudnya agar masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas pendidikan madrasah yang akan dipilihnya sehingga terhindar dari adanya praktik yang tidak bertanggung jawab.
·         Pengendalian Mutu(Quality Control)
Maksudnya agar madrasah mengetahui akan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sehingga dapat menyusun perencanaan pengembangan secara berkesinambungan.
·         Pengembangan Mutu(Quality Improvement)
Maksudnya agar madrasah merasa terdorong dan tertantang untuk selalu mengembangkan dan mempertahankan kualitas serta berupaya menyempurnakan dari berbagai kekurangan.[13]
2.      Jenis- Jenis Akreditasi dalam Lembaga Pendidikan Islam
a)      Madrasah Diniyah
Madrasah merupakan isim makan kata Darasa dalam bahasa arab, yang berarti tempat duduk untuk belajar atau populer dengan sekolah.[14]
Madrasah adalah tempat pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran yang berada dibawah naungan departemen agama. Lembaga pendidikan islam yang bernama madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan yang mungkin lebih disebut sebagai pendidikan non formal, yang menjadi lembaga pendidikan pendukung dan menjadi pendidikan alternatif. Biasanya jam pelajaran mengambil waktu sore hari. Lembaga pendidikan islam ini tidak telalu perhatian padahal yang bersifat formal, tetapi lebih mengedepankan pada isi atau substansi pendidikan.
Jadi, madrasah diniyah adalah suatu bentuk madrasah yang hanya mengajarkan ilmu agama atau diniyah. Madrasah ini tebagi pada tiga jenjang pendidikan.
·         Madrasah diniyah awwaliyah (MDA)
MDA adalah madrasah diniyah awaliyah setingkat SD atau MI untuk siswa-siswa sekolah dasar (4 tahun).[15]
MDA ini pada umumnya merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada anak didik atau santri yang beusia dini untuk dapat mengembangkan kehidupannya sebagai muslim yang beiman, bertakwa dan beramal sholih serta berakhlak mulia.
·         Madrasah diniyah wustho
Madrasah ini adalah satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan yang diperoleh pada madrasah diniyah awaliyah dengan masa belajar tiga tahun.
·         Madrasah diniyah ‘ulya
Madrasah ini adalah satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama islam tingkat menengah atas sebagai pengembangan yang diperoleh pada madrasah diniyah wustho dengan masa belajar dua tahun.
b)      Taman Pendidikan Alquran (TPQ)
TPQ adalah lembaga pendidikan atau pengajarn islam untuk anak-anak sekolah dasar (6-12 tahun) yang menjadikan santri mampu membaca Alquran yang baik dan benar sebagai target pokoknya.[16] landasan TPQ antara lain:
·         Alquran
·         Hadits
·         Halaqah Ulama
Tujuan TPQ dalam pandangan umum adalah untuk menyiapkan anak didiknya agar menjadi generasi uda yang qurani. Komitmen dengan Alquran dan menjadikan Alquran sebagai bahan bacaan dan pandangan hidup sehari-hari.
c)      .   Badan Akreditasi Pada Perguruan Tinggi

Badan Akreditasi satuan pendidikan pada perguruan tinggi atau disebut BAN-PT adalah badan yang mengimplementasikan kebijakan akreditasi dan sekaligus sebagai pelaksana penjaminan mutu eksternal dan akreditasi perguruan tinggi. Berdirinya BAN-PT sesuai dengan ketentuan UUSPN No 2/1989 dan PP No 30/1990 pasal 45. Dengan adanya BAN-PT  maka segala peraturan, prosedur, standar mutu, kriteria penilaian dan tata laksananya memperlakukan sama dan tidak membedakan PTS dengan PTN. Pada Peraturan Propenas (Program Pembangunan Nasional) 1999-2004 menegaskan tentang perlunya meningkatkan manajemen, meningkatkan kerja sama perguruan tinggi dengan masyarakat, meningkatkan mutu sistem akreditasi, meningkatkan kemampuan evaluais diri untuk perbaikan mutu.
Struktur Organisasi BAN-PT secara eksternal terkait dengan dua institut yaitu Mendiknas dan Ditjen Dikti, Mendiknas memiliki kedudukan sebagai subra struktur BAN-PT dengan kewenangan untuk membentuk, mengatur dan mengubah organisasi BAN-PT, tapi masih sejajar dengan Ditjen Dikti, dan sebagai organisasi mandiri, BAN-PT menyusun sendiri struktur internal maupun tata cara organisasinya. 
Jadi akreditasi satuan pendidikan baik sekolah/ madrasah (BAN-S/M) atau perguruan tinggi(BAN-PT) diatur dengan UU No 22 tahun 1961 yang kemudian disederhanakan dengan UU No 20 tahun 2003 yang dikeluarkan Mendiknas dengan segala aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tentang akreditas satuan pendidikan.[17]


5.      Cara  dalam Akreditasi Lembaga Pendidikan Islam
Akreditasi dilaksanakan melalui cara sebagai berikut
a.       Mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah ditentukan. Badan pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari:
·         Badan Akreditasi (BAN-S/M)
·         Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M)
·         Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) merupakan : Badan nonstruktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur – unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan yang memliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem, dan perangkat akrediatasi secara nasional. Badan Akreditasi Porpinsi Sekolah / Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP /MTs, SMA/MA, SMK dan SLB.
b.      Evaluasi diri oleh sekolah.
Evaluasi diri adalah upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih, dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah. Tujuan  evaluasi diri ini adalah untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi. Sedangkan fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional. kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan tetapi harus berdasarkan kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya disekolah dibentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri. Pengisian instrumen evaluasi diri disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
c.       Pengolahan hasil evaluasi diri. Evaluasi diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari dua bagian utama yaitu
·         Bagian butir-butir soal untuk mengungkap sembilan kompenen sekolah, baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan sekor hasil akreditasi. Terdiri dari 185 pernyataan, bersiifat dikotomis(ya=1) dan (tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal=1. Setiap komponen disertai dengan data tentang anlisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen.
·         Berupa isian-isian data penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada bagian pertama dan tidak akan diolah menjadi skor akreditasi.
d.      Visitasi oleh Asesor
Visitasi adalah kunjungan tim asesor kesekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi. Visitasi ini bertujuan:
·         Meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi
·         Memperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi
·         Memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung)
·         Mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, denganberpegang pada prinsip-prinsip: objektif, efektif, efisien, dan mandiri.
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah. Visitasi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari dua orang asesor. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat serta dapat memberikan manfaat maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
e.       Penetapan hasil akreditasi.
Setelah dilaksanakan visitasi terhadap sekolah/madrasah kemudian dikeluarkanlah hasil akreditasi. Hasil akreditasi ini adalah berupa sertifikat akreditasi sekolah, profil sekolah, kekuatan dan kelemahan serta rekomendasi.
f.       Penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.
Sertifikat Akreditasi sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-S/M untuk jenjang pendidikan tertentu.[18]
Masa berlaku akreditasi adalah selama 4 tahun, permohonan akreditasi ulang dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan. Hasil akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah. Peringkat akreditasi sekolah terdiri atas tiga klasifikasi sebagai berikut yaitu: A (Amat Baik), B (baik), C (Cukup).[19]










KESIMPULAN
1.      Akreditasi madrasah adalah suatu proses penilaian kualitas madrasah, baik madrasah negri maupun swasta dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga akreditasi. Hasil penilaian tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk memelihara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan lembaga yang bersangkutan.
2.      Jenis jenis yang diakreditasi lembaga pendidikan islam antara lain madrasah diniyah, tp, pt.Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut
a.       Mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah ditentukan.
b.      Evaluasi diri oleh sekolah.
c.       Pengolahan hasil evaluasi diri.
d.      Visitasi oleh Asesor
e.       Penetapan hasil akreditasi.









DAFTAR PUSTAKA

Artikata.com, Definisi akreditasi, dalam http://www.artikata.com/arti-318197-akreditasi.html
Aziz, Abdul,  Pedoman Akreditasi Madrasah,( Jakarta: Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam,Depag RI, 2005).
Diknas, Manajemen  Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah (Jakarta: Depdiknas, 2010).
Departemen Agama RI, UU dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan (Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam, 2006).
Hidayat, Ara,  dkk., Pengelolaan Pendidikan  (Bandung: Pustaka Educa, 2010).
Ketut, Dewa Sukardi, Proses Bimbingan (Cet. I; Jakarta: Rineka Cipta 1995).
Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad 21 (Yogyakarta: Safiriya Insania Press, 2003).
Mulyono , Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan, ( Yogyakarta: AR- Ruz Media, 2014).
Suryadi, Bambang,  Pedoman Akreditasi Madrasah Tsanawiyah (Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2005).
Tilaar, 50 Tahun pembangunan Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT Grasindo, 1995).
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,(Bandung:Citra Umbara,2003).





[1]. Diknas, Manajemen  Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah (Jakarta: Depdiknas, 2010), h. 28.
[2]. Bambang Suryadi, Pedoman Akreditasi Madrasah Tsanawiyah (Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2005),  h. 5.
[3]. Mulyono , Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan, ( Yogyakarta: AR- Ruz Media, 2014), h 272.
[4]. Artikata.com, Definisi akreditasi, dalam http://www.artikata.com/arti-318197-akreditasi.html
[5]. Bambang Suryadi, Pedoman Akreditasi Madrasah Tsanawiyah (Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2005),  h. 5.
[6]. Ara Hidayat, dkk., Pengelolaan Pendidikan  (Bandung: Pustaka Educa, 2010), h. 182.
[7]. Departemen Agama RI, UU dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan (Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam, 2006), h. 204.
[8]. Dewa Ketut Sukardi, Proses Bimbingan (Cet. I; Jakarta: Rineka Cipta 1995), h. 29.
[9]. Abdul Aziz, Pedoman Akreditasi Madrasah,( Jakarta: Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam,Depag RI, 2005),h v
[10]. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,(Bandung:Citra Umbara,2003), h 39.
[11] . Mulyono…………………279
[12] . Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad 21 (Yogyakarta: Safiriya Insania Press, 2003), h. 93.
[13] . Mulyono……………….h 280
[14] Abdurrahman Mas’ud, Dinamika Pesantren dan Madrasah, (semarang: Pustaka Pelajar, 2002), hal 123.
[15] Abdurrahman Mas’ud, Dinamika Pesantren dan Madrasah, (semarang: Pustaka Pelajar, 2002), hal 125.
[16] Abdurrahman Mas’ud........ hal 253.
[17] Peraturan Pemerintah. Kebijakan dan Pedoman Akreditas Sekolah/Madrasah, Gramedia  Jakarta.2006.45

[18]. Ara Hidayat……….183- 185
[19]Tilaar, 50 Tahun pembangunan Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT Grasindo, 1995), hlm. 78

No comments:

Post a Comment

Misteri kabut

 Tidak masalah  Tanpa masalah  Non masalah  ???