AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
A.
PENDAHULUAN
Upaya peningkatan mutu pendidikan
secara nasional merupakan salah satu program yang sedang dilaksanakan oleh
pemerintah. Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya
untuk memberikan jaminan mutu layanannya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 pasal 2
ayat 2 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan dalam tiga
program terintegrasi yaitu evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.[1]
Akreditasi
Sekolah/madrasah adalah
proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau
program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Secara
istilah akreditasi diartikan sebagai satu proses penilaian kualitas dengan
menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. [2]
Akreditasi
sekolah dan madrasah diselenggarakan atas dasar pertimbangan bahwa upaya
meningkatkan kualitas sekolah dan madrasah adalah upaya meningkatkan kualitas
para lulusannya, sehingga dapat memiliki basis ilmu pengetahuan dan moral yang
diperlukan dalam menghadapi masa depannya.[3]
Berdasarkan uraian di atas
menunjukkan betapa pentingnya akreditasi sekolah bagi upaya peningkatan mutu
dan layanan serta penjaminan mutu sebuah satuan pendidikan. Sehingga dalam hal
ini kami akan membahas tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan Islam.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang maka
permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana pengertian
akreditasi lembaga pendidikan islam?
2.
Apa saja yang
diakreditasi dalam lembaga pendidikan islam?
3.
Bagaimana cara dalam
akreditasi lembaga pendidikan islam?
C.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Akreditasi Lembaga
Pendidikan Islam
Undang-undang
sistem pendidikan nasional No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diriya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, ahlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
Akreditasi menurut arti kata :
pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang
setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria
tertentu.[4]
Menurut
Bambang Suryadi, akreditasi adalah proses penilaian secara komprehensif
terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan
sebagai bentuk akuntabilitas publik. Secara istilah akreditasi diartikan
sebagai satu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu
yang ditetapkan dan bersifat terbuka.[5]
Menurut Ara Hidayat, akreditasi
juga diartikan sebagai kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara
sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi
eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.[6]
Menurut peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menyebutkan bahwa yang dimaksud akreditasi
sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu
sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh
BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.[7] Dalam
melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi yang
dibentuk oleh Gubernur. BAN-S/M melaksanakan akreditasi terhadap program
dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Menurut
Dewa Ketut Sukardi, akreditasi dalam
makna proses yaitu penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah/madrasah
secara berkelanjutan sedangkan akreditasi dalam makna hasil menyatakan
pengakuan bahwa suatu sekolah/madrasah telah memenuhi standar kelayakan yang
telah ditentukan.[8]
Oleh karena itu dalam akreditasi sekolah/madrasah
diadakan studi kelayakan untuk mengumpulkan berbagai imformasi tentang hal-hal
yang dibutuhkan untuk pitaenyusunan program pendidikan dan akreditasi di
sekolah/madrasah yang dimaksud.
Maka
dapat disimpulkan bahwa akreditasi lembaga pendidikan Islam adalah suatu proses
penilaian kualitas madrasah, baik madrasah negri maupun swasta dengan
menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga
akreditasi. Hasil penilaian tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk
memelihara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan
lembaga yang bersangkutan.
Akreditasi
madrasah diselenggarakan atas dasar pertimbangan bahwa upaya meningkatkan
madrasah adalah upaya meningkatkan kualitas para lulusannya, sehingga dapat
memiliki basis ilmu pengetahuan dan moral yang diperlukan dalam menghadapi masa
depannya. Oleh karena itu penyelenggaraan akrditasi madrasah merupakan langkah
penting dilakukan oleh Departemen Agama, khususn ya Direktorat Madrasah dan PAI
Di sekolah umum- Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam dalam memotret
kinerja madrasah dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan.[9]
Dalam Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal
60 tentang akreditasi di jelaskan bahwa:
1. Akreditasi dilakukan untuk
menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal
maupun non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Akreditasi terhadap program dan
satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah atau lembaga mandiri yang
berwewenang sebagai bentuk akuntabilitas public.
3. Akreditasi dilakukan atas dasar
kriteria yang be rsifat terbuka.
4. Ketentuan mengenai akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat(2) dan ayat (3) iatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.[10]
a.
Tujuan Akreditasi Lembaga Pendidikan Islam
Tujuan dari akreditasi madrasah
adalah unuk memperoleh gambaran keadaan dan kinerja madrasah dan untuk
menentukan tingkat kelayakan suatu madrasah dalam menyelenggarakan pendidikan,
sebagai dasar yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan dan pengembangan
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.[11]
Selain itu
akreditasi juga bertujuan agar pihak luar, pengguna jasa pendidikan mengetahui
mutu sekolah dimana mereka sedang belajar, orang tua mengetahui mutu dan
reputasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja juga mengetahui
kemana mereka harus memilih dan merekrut tenaga kerjanya; pemerintah
mengetahui dari reputasi sekolah dan madrasah yang bagaimana mereka harus
merekrut atau mendapatkan tenaga kerjanya, dan lembaga-lembaga
(sekolah-sekolah) lain juga dapat mengetahui dengan lembaga pendidikan yang
bagaimana mereka bekerja sama. Lebih dari pada itu, pemerintah sangat
berkepentingan untuk mengetahui, baik langsung maupun tidak langsung, mutu
pendidikan nasional.[12]
b.
fungsi akreditasi dari suatu
madrasah adalah sebagai berikut:
·
Perlindungan Masyarakat(Quality
Assurance)
Maksudnya
agar masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas pendidikan madrasah yang
akan dipilihnya sehingga terhindar dari adanya praktik yang tidak bertanggung
jawab.
·
Pengendalian Mutu(Quality
Control)
Maksudnya
agar madrasah mengetahui akan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sehingga
dapat menyusun perencanaan pengembangan secara berkesinambungan.
·
Pengembangan Mutu(Quality
Improvement)
Maksudnya
agar madrasah merasa terdorong dan tertantang untuk selalu mengembangkan dan
mempertahankan kualitas serta berupaya menyempurnakan dari berbagai kekurangan.[13]
2. Jenis- Jenis Akreditasi dalam
Lembaga Pendidikan Islam
a) Madrasah Diniyah
Madrasah
merupakan isim makan kata Darasa dalam bahasa arab, yang berarti tempat duduk
untuk belajar atau populer dengan sekolah.[14]
Madrasah
adalah tempat pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran yang berada
dibawah naungan departemen agama. Lembaga pendidikan islam yang bernama
madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan yang mungkin lebih disebut sebagai
pendidikan non formal, yang menjadi lembaga pendidikan pendukung dan menjadi
pendidikan alternatif. Biasanya jam pelajaran mengambil waktu sore hari.
Lembaga pendidikan islam ini tidak telalu perhatian padahal yang bersifat
formal, tetapi lebih mengedepankan pada isi atau substansi pendidikan.
Jadi,
madrasah diniyah adalah suatu bentuk madrasah yang hanya mengajarkan ilmu agama
atau diniyah. Madrasah ini tebagi pada tiga jenjang pendidikan.
·
Madrasah diniyah awwaliyah (MDA)
MDA adalah
madrasah diniyah awaliyah setingkat SD atau MI untuk siswa-siswa sekolah dasar
(4 tahun).[15]
MDA ini
pada umumnya merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang bertujuan untuk
memberikan bekal kemampuan dasar kepada anak didik atau santri yang beusia dini
untuk dapat mengembangkan kehidupannya sebagai muslim yang beiman, bertakwa dan
beramal sholih serta berakhlak mulia.
·
Madrasah diniyah wustho
Madrasah
ini adalah satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan agama islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan yang
diperoleh pada madrasah diniyah awaliyah dengan masa belajar tiga tahun.
·
Madrasah diniyah ‘ulya
Madrasah
ini adalah satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan agama islam tingkat menengah atas sebagai pengembangan yang
diperoleh pada madrasah diniyah wustho dengan masa belajar dua tahun.
b) Taman Pendidikan Alquran (TPQ)
TPQ adalah
lembaga pendidikan atau pengajarn islam untuk anak-anak sekolah dasar (6-12
tahun) yang menjadikan santri mampu membaca Alquran yang baik dan benar sebagai
target pokoknya.[16]
landasan TPQ antara lain:
·
Alquran
·
Hadits
·
Halaqah Ulama
Tujuan
TPQ dalam pandangan umum adalah untuk menyiapkan anak didiknya agar menjadi
generasi uda yang qurani. Komitmen dengan Alquran dan menjadikan Alquran
sebagai bahan bacaan dan pandangan hidup sehari-hari.
c) . Badan Akreditasi
Pada Perguruan Tinggi
Badan Akreditasi satuan pendidikan pada perguruan tinggi atau disebut BAN-PT adalah badan yang mengimplementasikan kebijakan akreditasi dan sekaligus sebagai pelaksana penjaminan mutu eksternal dan akreditasi perguruan tinggi. Berdirinya BAN-PT sesuai dengan ketentuan UUSPN No 2/1989 dan PP No 30/1990 pasal 45. Dengan adanya BAN-PT maka segala peraturan, prosedur, standar mutu, kriteria penilaian dan tata laksananya memperlakukan sama dan tidak membedakan PTS dengan PTN. Pada Peraturan Propenas (Program Pembangunan Nasional) 1999-2004 menegaskan tentang perlunya meningkatkan manajemen, meningkatkan kerja sama perguruan tinggi dengan masyarakat, meningkatkan mutu sistem akreditasi, meningkatkan kemampuan evaluais diri untuk perbaikan mutu.
Struktur Organisasi BAN-PT secara eksternal terkait dengan dua institut yaitu Mendiknas dan Ditjen Dikti, Mendiknas memiliki kedudukan sebagai subra struktur BAN-PT dengan kewenangan untuk membentuk, mengatur dan mengubah organisasi BAN-PT, tapi masih sejajar dengan Ditjen Dikti, dan sebagai organisasi mandiri, BAN-PT menyusun sendiri struktur internal maupun tata cara organisasinya.
Jadi akreditasi satuan pendidikan baik sekolah/ madrasah (BAN-S/M) atau perguruan tinggi(BAN-PT) diatur dengan UU No 22 tahun 1961 yang kemudian disederhanakan dengan UU No 20 tahun 2003 yang dikeluarkan Mendiknas dengan segala aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tentang akreditas satuan pendidikan.[17]
5.
Cara dalam Akreditasi Lembaga Pendidikan Islam
Akreditasi
dilaksanakan melalui cara sebagai berikut
a. Mengajukan
permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana
akreditasi yang telah ditentukan. Badan pelaksana akreditasi sekolah terdiri
dari:
·
Badan Akreditasi (BAN-S/M)
·
Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M)
·
Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota.
Badan
Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) merupakan : Badan
nonstruktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang
terdiri atas unsur – unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan,
perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan yang memliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar,
sistem, dan perangkat akrediatasi secara nasional. Badan Akreditasi Porpinsi
Sekolah / Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan
akreditasi SMP /MTs, SMA/MA, SMK dan SLB.
b. Evaluasi diri
oleh sekolah.
Evaluasi diri
adalah upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih, dan memperoleh data dan
informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan,
sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk
dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan
sekolah. Tujuan evaluasi diri ini adalah untuk mendapatkan informasi yang
objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi. Sedangkan
fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan
kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional. kegiatan
evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan tetapi harus berdasarkan
kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang
akurat dan objektif maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk
melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya disekolah dibentuk Tim
Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik
yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri. Pengisian
instrumen evaluasi diri disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak
melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen
evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan
melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
c. Pengolahan
hasil evaluasi diri. Evaluasi diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah
terdiri dari dua bagian utama yaitu
·
Bagian butir-butir soal untuk mengungkap sembilan
kompenen sekolah, baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan
diperhitungkan untuk menentukan sekor hasil akreditasi. Terdiri dari 185
pernyataan, bersiifat dikotomis(ya=1) dan (tidak=0), setiap komponen memiliki
bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi
skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal=1.
Setiap komponen disertai dengan data tentang anlisis kelemahan dan kekuatan masing-masing
komponen.
·
Berupa isian-isian data penunjang tentang keadaan
sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada
bagian pertama dan tidak akan diolah menjadi skor akreditasi.
d. Visitasi oleh
Asesor
Visitasi adalah
kunjungan tim asesor kesekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara
dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal
khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi. Visitasi ini
bertujuan:
·
Meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi
·
Memperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk
menetapkan peringkat akreditasi
·
Memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan
pencermatan data pendukung)
·
Mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak
merugikan pihak manapun, denganberpegang pada prinsip-prinsip: objektif,
efektif, efisien, dan mandiri.
Proses visitasi
merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi
diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan
data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah.
Visitasi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari dua orang asesor. Agar
visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil hasil
akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat serta dapat memberikan manfaat
maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku.
Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian
evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah
mengirimkan evaluasi diri.
e. Penetapan hasil
akreditasi.
Setelah
dilaksanakan visitasi terhadap sekolah/madrasah kemudian dikeluarkanlah hasil
akreditasi. Hasil akreditasi ini adalah berupa sertifikat akreditasi sekolah,
profil sekolah, kekuatan dan kelemahan serta rekomendasi.
f. Penerbitan
sertifikat dan laporan akreditasi.
Sertifikat
Akreditasi sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan
terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran
dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan
standar yang ditetapkan BAN-S/M untuk jenjang pendidikan tertentu.[18]
Masa berlaku
akreditasi adalah selama 4 tahun, permohonan akreditasi ulang dilakukan 6 bulan
sebelum masa berlaku habis. Akreditasi ulang untuk perbaikan diajukan
sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan. Hasil akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat
akreditasi sekolah. Peringkat akreditasi sekolah terdiri atas tiga klasifikasi
sebagai berikut yaitu: A (Amat Baik), B (baik), C (Cukup).[19]
KESIMPULAN
1.
Akreditasi madrasah
adalah suatu proses penilaian kualitas madrasah, baik madrasah negri maupun
swasta dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah
atau lembaga akreditasi. Hasil penilaian tersebut selanjutnya dijadikan dasar
untuk memelihara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan lembaga yang bersangkutan.
2. Jenis jenis yang diakreditasi
lembaga pendidikan islam antara lain madrasah diniyah, tp, pt.Akreditasi
dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut
a. Mengajukan
permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana
akreditasi yang telah ditentukan.
b. Evaluasi diri
oleh sekolah.
c. Pengolahan
hasil evaluasi diri.
d. Visitasi oleh
Asesor
e. Penetapan hasil
akreditasi.
DAFTAR PUSTAKA
Artikata.com,
Definisi akreditasi, dalam
http://www.artikata.com/arti-318197-akreditasi.html
Aziz, Abdul, Pedoman
Akreditasi Madrasah,( Jakarta: Direktorat Jendral Kelembagaan Agama
Islam,Depag RI, 2005).
Diknas,
Manajemen
Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah (Jakarta: Depdiknas,
2010).
Departemen Agama RI, UU dan Peraturan Pemerintah RI
tentang Pendidikan (Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam, 2006).
Hidayat, Ara,
dkk., Pengelolaan Pendidikan
(Bandung: Pustaka Educa, 2010).
Ketut,
Dewa Sukardi, Proses Bimbingan (Cet.
I; Jakarta: Rineka Cipta 1995).
Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan
Nasional dalam Abad 21 (Yogyakarta: Safiriya Insania Press, 2003).
Mulyono
, Manajemen Administrasi dan
Organisasi Pendidikan, ( Yogyakarta: AR- Ruz Media, 2014).
Suryadi,
Bambang, Pedoman Akreditasi Madrasah Tsanawiyah (Jakarta: Direktorat
Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2005).
Tilaar, 50 Tahun
pembangunan Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT Grasindo, 1995).
Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,(Bandung:Citra
Umbara,2003).
[1]. Diknas, Manajemen
Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah (Jakarta: Depdiknas,
2010), h. 28.
[2]. Bambang Suryadi, Pedoman Akreditasi Madrasah Tsanawiyah (Jakarta:
Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2005), h. 5.
[3]. Mulyono , Manajemen Administrasi dan Organisasi
Pendidikan, ( Yogyakarta: AR- Ruz Media, 2014), h 272.
[5]. Bambang Suryadi, Pedoman Akreditasi Madrasah Tsanawiyah (Jakarta:
Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2005), h. 5.
[7]. Departemen Agama RI, UU dan
Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan (Jakarta: Direktorat Jendral
Pendidikan Islam, 2006), h. 204.
[8]. Dewa Ketut Sukardi, Proses
Bimbingan (Cet. I; Jakarta: Rineka Cipta 1995), h. 29.
[9]. Abdul Aziz,
Pedoman Akreditasi Madrasah,(
Jakarta: Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam,Depag RI, 2005),h v
[10]. Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,(Bandung:Citra
Umbara,2003), h 39.
[12] . Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan
Nasional dalam Abad 21 (Yogyakarta: Safiriya Insania Press, 2003), h. 93.
[14] Abdurrahman Mas’ud, Dinamika Pesantren dan Madrasah,
(semarang: Pustaka Pelajar, 2002), hal 123.
[15] Abdurrahman Mas’ud, Dinamika Pesantren dan Madrasah,
(semarang: Pustaka Pelajar, 2002), hal 125.
[16] Abdurrahman Mas’ud........ hal 253.
[17] Peraturan Pemerintah. Kebijakan dan
Pedoman Akreditas Sekolah/Madrasah, Gramedia Jakarta.2006.45
No comments:
Post a Comment