TOHAROH ( WUDLU )
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih
Dosen pengampu :
Muntaha Luthfi, M.H
Disusun Oleh :
Ah. Birrul Walidain
KELAS B / III
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PATI
JURUSAN TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( PAI )
KATA PENGANTAR
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan kemudahan, hidayah, serta inayahnya
kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah
tepat pada waktunya.
Sholawat serta Salam
penulis haturkan pula kepada Nabi Muhammad saw,
nabi akhir zaman yang diutus dalam rangka rahmatan lilalamin. Dengan Sholawat
tersebut penulis berharap semoga penulis, pembaca, dan semua pihak yang terkait
dalam penyelesian makalah ini kelak mendapat syafaatNya, amin.
Penulis
mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang turut
serta membantu dalam penyelesaian makalah ini. Khususnya kepada yang terhormat
Bpk. Muntaha Luthfi, M.H. Tanpa bantuan dari semua pihak yang terkait tersebut
mustahil makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya.
Kemudian
penulis juga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak,
pembaca, khususnya bagi penulis sendiri.
Penulis sadar bahwasanya tak ada gading yang tak retak, oleh karena itu bila
pembaca menemukan kesalahan dalam makalah ini, penulis berharap agar pembaca
bersedia memberikan kritik dan saran yang
membangun, guna perbaikan di kemudian hari.
Akhirnya
makalah ini saya persembahkan kepada Dosen Pembimbing Bpk. Muntaha Luthfi, M.H,
orang tua, serta saudara - saudara yang tidak henti- hentinya memberikan
dukungan dan doa sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Untuk itu penulis mengucapkan banyak terimakasih.
Wassalamu
‘alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Pati, 26
september 2014
Penulis
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Toharoh merupakan sesutu yang prinsipal dan sangat penting bagi
manusia. Dimanapun berada orang akan merasa nyaman bila desekitarnya bersih,
rapi dan teratur. Terutama kita umat muslim, yang selalu memandang toharoh
bukan hanya bernilai duniawi tetapi juga nilai ukhrawi yaitu ibadah. Toharoh
juga ada keterikatan dengan ibadah yang lain, yang menjadikannya sebagai syarat
untuk sahnya ibadah tersebut. Karena itu toharoh hukumnya juga wajib.
Oleh karena pentingnya toharoh baik dipandang dari segi duniawi
maupun dari segi segi ukhrawi, maka sudah selayaknya bagi kita untuk memperhatikan
masalah toharoh dan hal yang berkenaan dengan toharah. Karena itu pula lah
pemakalah beranggapan perlu adanya pembahasan yang lebih mendalam berkenaan
dengan masalah toharoh terutama masalah air dan wudhu’.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakangdi atas maka rumusan masalah adalah
sebagai berikut :
1.
Apakah definisi Toharoh
2.
Bagaimana pembagia air
3.
Bagaimanakahwudhu’ itu
C.
Tujuan
Berdasarkan dari rumusan masalah di atas maka tujuan dalam makalah
ini adalah sebagai berikut:
1.
Menjelaskan tentang definisi toharoh
2.
Menjelaskan tentangpembagian air
3.
Menjelaskan tentang wudhu’
D.
Manfaat
Berdasarkan dari tujuan di atas maka manfaat yang diharapkan dapat
tercapai dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang definisi toharoh
2.
Meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang pembagian air
3.
Meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang wudhu’
II.
PEMBAHASAN
A.
Definisi Toharoh
Toharoh secara bahasa berasal dari kata نظافة yang berarti bersih. Sedangkan secara istilah syara’ toharoh
adalah :
1.
Istilahtentang penghilangan hadats atau najis.
2.
Mengerjakan sesuatu yang dengannya diperbolehkan mengerjakan
solat.Misalnhya wudlu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis atau yang sama
dalam makna dan bentuknya.
Dengan demikian dapat pemakalah simpulkan bahwa toharoh adalah nama
dari metode penghilangan hadast atau najis yang dengan melakukannya
diperbolehkan mengerjakan solat.Toharoh dapat dikelompokkan menjadi dua macam
yaitu toharoh dari hadats dan najis. Namun dalam makalah ini kami akan menitik
beratkan pembahasan pada sesuci dari hadats kecil saja yaitu dengan cara wuhlu’.
B.
Pembagian Air
Air – air yang
diperbolehkan dalam bersuci ada 7 yaitu :
1.
Air hujan
2.
Air laut
3.
Air sungai
4.
Air sumur
5.
Air mata air
6.
Air salju atau air es
7.
Air embun
Air dapat
dikelompokkan menjadi 4 kelompok yaitu :
1.
Tohir mutohir goirumakruh ( air mutlak )
Tohir
mutohir goiru makruh yaitu air yang suci dan mensucikan serta tidak makruh
digunakan untuk bersuci. Dan air ini disebut juga dengan air mutlak. Air mutlak
yaitu air yang tidak terikat dengan batasan dan hubungan yang tetap. Ada juga
yang mengatakan bahwasanya air mutlak adalah air yang masih tetap pada sifat
kejadiannya.
2.
Tohir mutohir makruh ( air musyammas )
Tohir
mutohir makruh adalah air yang suci dan mensucikan tetapi makruh digunakan
untuk bersuci. Yang termasuk dalam kategori ini adalah air musyammas. Air
musammas yaitu air dalam bejana selain emas dan perak yang dipanaskan dengan
cahaya matahari. Air musammas ini dimakruhkan untuk digunakan bersuci dengan
dua syarat yaitu :
1)
Dipanaskan dalam bejana selain bejana emas dan perak.
2)
Dipanaskan dengan cahaya matahari di tempat yang sangt panas, baik
dengan sengaja ataupun tidak.
3.
Tohir goiru mutohir ( air musta’mal )
Tohir
goiru mutohir yaitu air yang suci tetapi tidak mensucikan. Yang termasuk dalam
kategori ini yaitu :
1)
Air musta’mal
Air
musta’mal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Baik bersuci dari
hadast maupun najis.
Air
yang mundar – mandir pada salah satu anggota yang disucikan tidak bisa
dikatakan sebagai air musta’mal, selama belum berpindah ke anggoata yang lain.
2)
Air yang tercampur dengan sesuatu yang suci.
Dalam
tercampurnya air dengan sesuatu yang suci ini ada dua macam yaitu :
a)
Tercampur dengan cara takhlith
Tercampurnyaair
dengan sesuatu yang suci dengan cara taklit
yaitu tercampur dengan sempurna dan sulit untuk dipisahkan kembali. Dan apabila
berubahnya air disebabkan tercampur sesuatu yang suci ini banyak sehinga air
tersebut tidak lagi bisa disebut sebagai air mutlak maka thuhuriyahnya (
kemampuannya untuk mensucikan ) akan tercabut atau hilang.
b)
Tercampur dengan cara tajwir.
Yaitu
tercampurnya air dengan sesuatu yang suci itu dengan cara bersanding dan mudah
untuk dipisahkan. Apabila air tercampur dengan sesuatu yang suci dengan cara
ini walaupun perubahannya sangat banyak tetap dianggap sebagai air suci dan
mensucikan.
4.
Mutanajis ( air najis )
Air
mutanajis yaitu air yang terkena najis sedangkan air tersebut kurang dari dua
kulah, atau sudah ada dua kulah tetapi air tersebut berubah disebabkan najis
tersebut.
Berikut
adalah najis - najis yang dima’fu:
1)
Bangkai yang tidak mempunyai darah yang mengalir seperti ; lalat,
kecoa dll.
2)
Najis yang tidak bisa terlihat oleh mata normal seperti lalat yang
hinggap pada najis kemudian terjatuh pada air
3)
Percikan najis yang tidak bisa terlihat oleh mata.
4)
Dll
Najis
– najis ini tidak mampu untuk mempengaruhi kesucian dari air yang kurang dari
dua kulah.
5.
Tohir mutohir haram
Tohir
mutohir haram adalah air suci dan mensucikan tetapi haram untuk digunakan.
Termasuk dalam kelompok air ini yaitu air yang diperoleh dengan cara gosob dan
air yang disediakan untuk minum.
Menurut jumlahnya air juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu air
sedikit dan air banyak. Air sedikit yaitu air yang kurang dari dua kulah.
Sedangkan air banyak yaitu air yang sudah mencapai dua kulah atau lebih. Untuk
ukuran dua kulah terdapat dua macam yaitu
1)
Ukuran takaran
Untuk
ukuran kati, air dua kulah kurang lebih harus mencapai 500 kati bagdad
2)
Ukuran volume bak.
Untuk
ukuran panjangnya bak minimal harus mencapai satu seperempat dira’ atau kurang
lebih 60 cm untuk ukuran panjang, lebar, dan tinggi tempat air. Dengan demikian
untuk ukuran liter air berjumlah 216 liter.
C.
Wudhu’
Menurut
bahasa wudu’ berasal dari kata wadha’ah yang berarti keindahan dan kecerahan.
Sedang menurut istilah syara’ berupa nama pekerjaan yang berupa mmenggunakan
airuntuk anggota – anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.Sedangkan
al-wadhu’ adalah air yang digunakan untuk berwudhu’. Disebut demikian karena
mempengaruhi anggota – anggota wudhu’ yakni membuatnya cerah sesudah dan
dibersihkan.
1.
Rukun wudhu’ ada 6 yaitu :
1)
Niat.
2)
Membasuh wajah
3)
Membasuh tangan hingga siku
4)
Mengusab sebagian kepala
5)
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
6)
Tartib
1)
Membaca basmalah diawal wudhu’
2)
Membasuh kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana ( tempat
air ).
3)
Bersiwak
4)
Berkumur - kumur
5)
Menghirup air ke dalam lubang hidung (istinsyaq) dan
menyemprotkannya (istintsar).
6)
Menyela – nyela janggut yang tebal.
7)
Mengusap seluruh kepala.
8)
Mmengusap dua telinga luar dalam
9)
Tatslis ( meniga- kalikan )
10)
Mmenghadap kiblat
11)
Tidak berbicara ketika wudhu’
12)
Memperpanjang ghurrah dan tahjil.
13)
Tidak berlebihan dalam menggunakan air
14)
Membaca tasyahud ( syahadatain ) dan doa sesudah wudhu’
15)
Dll.
3.
Hal – hal yang dimakruhkan dalam wudhu’
1)
Berlebihan dan terlalu pelit dalam menggunakan air
2)
Mendahulukan anggota kiri dari pada yang kanan
3)
Mengelap air wudhu’
4)
Memukulkan air pada wajah
5)
Menambah atau mengurangi dari 3 basuhan atau usapan.
6)
Meminta bantuan orang lain tanpa udzur
7)
Berlebihan dalam berkumur kumur dan menghirup air ke hidung
4.
Hal – hal yang membatalkan wudhu’
1)
Keluarnya sesuatu dari kedua jalan ( qubul dan dubur ) kecuali
mani.
2)
Tidur yang tidak menetapkan tempat duduknya.
3)
Hilang akal
4)
Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahrom tanpa
penghalang.
5)
Menyentuh farji dengan telapak tandan dalam.
5.
Hal – hal yang diharamkan saat hadast kecil
1)
Sholat
2)
Thowaf
3)
Menyentuh dan membawa mushaf
III.
PENUTUP
Toharoh secara bahasa berasal dari kata نظافة yang berarti bersih. Sedangkan secara istilah syara’ toharoh
adalah mengerjakan sesuatu yang dengannya diperbolehkan mengerjakan solat. Air
– air yang diperbolehkan dalam bersuci ada 7 yaitu : Air hujan, Air laut, Air
sungai, Air sumur, Air mata air, Air salju atau air es, Air embun. Kemudian air
dapat dikelompokkan menjadi 4 kelompok yaitu :Tohir mutohir goiru makruh ( air
mutlak ), Tohir mutohir makruh ( air musyammas ), Tohir goiru mutohir ( air
musta’mal ), Mutanajis ( air najis ).
Menurut bahasa wudu’ berasal dari kata wadha’ah yang berarti
keindahan dan kecerahan. Sedang menurut istilah syara’ berupa nama pekerjaan
yang berupa mmenggunakan air untuk anggota – anggota tubuh tertentu dengan niat
tertentu. Dalam wudhu’ ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu : Rukun
wudhu’, Sunah – Sunah Wudhu’, Hal – hal yang dimakruhkan dalam wudhu’, Hal –
hal yang membatalkan wudhu’, dan Hal – hal yang diharamkan saat hadast kecil.
DAFTAR PUSTAKA